Sosok Kasus Cicak-Buaya Tutup Usia,Anggodo Widjojo. Pengusaha Anggodo Widjojo tutup usia. Tokoh yang namanya mencuat dalam
kasus Cicak-Buaya telah meninggal sejak dua hari lalu di Surabaya, Jawa
Timur. Saat ini jenazah Anggodo disemayamkan di Komplek Grand Heaven,
Pluit, Jakarta Utara
Anggodo meninggal di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya . Namun belum diketahui penyebab meninggalnya pengusaha ternama ini.
Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan pada Selasa lusa (11/9) di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Nama Anggodo mencuat pada 2009 silam saat konflik Cicak-Buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka.
Saat itu, Anggodo menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, dari pengusutan kasus korupsi.
Atas perbuatannya, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski sempat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan
Anggodo meninggal di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya . Namun belum diketahui penyebab meninggalnya pengusaha ternama ini.
Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan pada Selasa lusa (11/9) di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Nama Anggodo mencuat pada 2009 silam saat konflik Cicak-Buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka.
Saat itu, Anggodo menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, dari pengusutan kasus korupsi.
Atas perbuatannya, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski sempat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |