“Kami akan memanggil KPU Sampang untuk menyiapkan segala sesuatunya secara detil, termasuk tahapan dan anggaran,” ujar komisioner KPU Jatim, Choirul Anam di Surabaya,
Anam menegaskan, pihaknya menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di Sampang, harus segera ditindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak terkait.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini juga meminta Bawaslu Kabupaten Sampang segera berkoordinasi dengan KPU setempat. Terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan.
“Kami memastikan kesiapan Bawaslu Sampang dan jajarannya untuk pengawasan PSU, termasuk mempersiapkan pengangkatan pengawas TPS,” ujar Elya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas melaporkan secara tertulis kepada MK selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah PSU.
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |